Lifestyle Sep 01, 2021

Coffee Shop dan Restoran Sudah Boleh Dine-In, Berikut Persyaratannya!

Jakarta, Retinad.com - Kabar gembira untuk kalian semua yang sudah kangen berat sama teman, sahabat, atau pacar karena sudah lama ga ketemu akibat PPKM yang tidak kunjung berakhir. PPKM di daerah Jawa-Bali sendiri sudah turun menjadi level 3 hingga 6 September 2021, termasuk JABODETABEK. Hal itu juga membuat coffee shop, restoran, atau tempat makan lainnya kembali bisa dine-in, lho! 

Coffee Shop dan Restoran Sudah Boleh Dine-In, Berikut Persyaratannya!

Tetapi, jika kamu berencana untuk berkunjung atau nongkrong sama keluarga atau teman di coffee shop, restoran, atau tempat keramaian lainnya, kalian wajib tahu peraturan terbarunya, ya! Untuk kamu yang wilayahnya masuk dalam level 3 seperti Jabodetabek, coffee shop, restoran, atau tempat keramaian lainnya kini sudah diperbolehkan untuk menerima pengunjung dengan persyaratan berikut ini!

Aturan dine-in saat PPKM: Buka 50% dan durasi 30 menit

Merujuk pada Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, ada beberapa sektor yang disesuaikan di wilayah yang menerapkan PPKM level 3, coffee shop, restoran, atau tempat makan lainnya kini bisa buka dengan maksimal pengunjung 50% dan beroperasi sampai pkl. 21.00. Tak hanya itu saja, waktu dine-in yang diberikan hanya sampai 30 menit saja, ya!

Wajib menunjukan sertifikat vaksin

Pada peraturan yang tercantum dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021, disebutkan bahwa pengunjung dan pegawai coffee shop, restoran, atau tempat makan lainnya wajib mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis ke-1. Hal ini tentu bertujuan supaya risiko penularan bisa semakin ditekan. Maka dari itu, dibutuhkan bukti tersebut guna melindungi sesama pelanggan maupun pegawai di tempat makan. 

Scan aplikasi PeduliLindungi 

Beberapa coffee shop, restoran, atau tempat makan lainnya mewajibkan pengunjungnya yang ingin dine-in untuk download aplikasi dari pemerintah yaitu PeduliLindungi. Aplikasi itu berguna untuk mengetahui jumlah pengunjung yang keluar-masuk saat berkunjung ke tempat tersebut. 

Menerapkan protokol kesehatan

Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan masih menjadi protokol kesehatan yang diwajibkan ketika masuk  coffee shop, restoran, atau tempat makan lainnya selama PPKM berlaku. (CI/RETINAD)


Categories

RELATED ARTICLES

Lifestyle Aug 19, 2022

4 Rekomendasi Ramen di Jakarta untuk Destinasi Akhir Pekan


Jakarta, Retinad.com – Kuliner mie sudah menjadi daya tarik hampir...

Lifestyle Jan 06, 2022

Penuhi Resolusi Tahun Baru, Kenali 3 Aplikasi Crypto untuk Investasi Ini!


Jakarta, Retinad.com – Cryptocurrency sepanjang tahun 2021 memang dinilai memiliki...

Lifestyle Sep 21, 2021

Trend Marketing 2021: Lebih Ramah Lingkungan dengan Sustainable Branding


Jakarta, Retinad.com – Salah satu dampak positif yang ditimbulkan pandemi...

LATEST ARTICLES

Digital Marketing Feb 22, 2024

Antara Etika dan Efektivitas: Eksplorasi AI dalam Dunia Politik


Selama Pemilu 2024, partai politik dan calon presiden memanfaatkan AI...

Technology Jan 13, 2023

Capai Resolusi, SpaceX Berencana Hadirkan Koneksi Internet Starlink ke Ponsel


Jakarta, Retinad.com – Penggunaan internet di era serba maju ini...

Digital Marketing Jan 17, 2023

Punya Bisnis Kuliner? Kamu Wajib Terapkan 5 Trik ini!


Jakarta, Retinad.com – Kuliner merupakan salah satu bisnis yang cukup...

promo-special

Beriklan di Retinad?

Banyak brand telah mencoba. Raih pengunjung nyata yang memiliki daya beli, bukan sekedar kira-kira.