Jakarta, Retinad.com - Kabar gembira untuk kalian semua yang sudah kangen berat sama teman, sahabat, atau pacar karena sudah lama ga ketemu akibat PPKM yang tidak kunjung berakhir. PPKM di daerah Jawa-Bali sendiri sudah turun menjadi level 3 hingga 6 September 2021, termasuk JABODETABEK. Hal itu juga membuat coffee shop, restoran, atau tempat makan lainnya kembali bisa dine-in, lho!
Tetapi, jika kamu berencana untuk berkunjung atau nongkrong sama keluarga atau teman di coffee shop, restoran, atau tempat keramaian lainnya, kalian wajib tahu peraturan terbarunya, ya! Untuk kamu yang wilayahnya masuk dalam level 3 seperti Jabodetabek, coffee shop, restoran, atau tempat keramaian lainnya kini sudah diperbolehkan untuk menerima pengunjung dengan persyaratan berikut ini!
Aturan dine-in saat PPKM: Buka 50% dan durasi 30 menit
Merujuk pada Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, ada beberapa sektor yang disesuaikan di wilayah yang menerapkan PPKM level 3, coffee shop, restoran, atau tempat makan lainnya kini bisa buka dengan maksimal pengunjung 50% dan beroperasi sampai pkl. 21.00. Tak hanya itu saja, waktu dine-in yang diberikan hanya sampai 30 menit saja, ya!
Wajib menunjukan sertifikat vaksin
Pada peraturan yang tercantum dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021, disebutkan bahwa pengunjung dan pegawai coffee shop, restoran, atau tempat makan lainnya wajib mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis ke-1. Hal ini tentu bertujuan supaya risiko penularan bisa semakin ditekan. Maka dari itu, dibutuhkan bukti tersebut guna melindungi sesama pelanggan maupun pegawai di tempat makan.
Scan aplikasi PeduliLindungi
Beberapa coffee shop, restoran, atau tempat makan lainnya mewajibkan pengunjungnya yang ingin dine-in untuk download aplikasi dari pemerintah yaitu PeduliLindungi. Aplikasi itu berguna untuk mengetahui jumlah pengunjung yang keluar-masuk saat berkunjung ke tempat tersebut.
Menerapkan protokol kesehatan
Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan masih menjadi protokol kesehatan yang diwajibkan ketika masuk coffee shop, restoran, atau tempat makan lainnya selama PPKM berlaku. (CI/RETINAD)